Seleksi PPDB 2017/2018

Seleksi

  1. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor (scoring) terhadap kriteria persyaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing-masing jenjang/jenis sekolah.
  2. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non-akademik afirmasi siswa miskin/tidak mampu secara ekonomi/anak yatim/anak yatim piatu, dilakukan melalui verifikasi database dan/atau verifikasi lapangan calon Peserta Didik.
  3. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK / SMALB jalur non-akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut
    1. Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing-masing diberi skor.
    2. Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan/ranking.
  4. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK/SMALB jalur akademik.
    1. Seleksi Calon Peserta Didik dilaksanakan secara serentak, pada waktu yang sama di Daerah Provinsi dengan menggunakan nilai Hasil UN.
    2. Khusus untuk SMK/MAK/ SMALB seleksi calon Peserta didik Baru, selain nilai UN, dilakukan tes khusus sesuai Paket Keahlian yang dipilih

Seleksi Untuk Nilai Sama Pada Batas kuota

Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka:

  •  Untuk jalur non-akademik kelompok siswa berprestasi
    • Diperingkat berdasarkan nilai UN;
    • Jika dengan mempertimbangkan total nilai UN juga masih sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris , Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK /SMALB)
  • Untuk jalur akademik Sistem UN
    • Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK/ SMALB).

Seleksi Penerimaan

  1. Non Akademik
    1. Afirmasi
      Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh sistem ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut.
    2. Prestasi
      1. Calon Peserta Didik jalur ini diseleksi berdasarkan database prestasi siswa, yaitu daftar nama siswa dan prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, organisasi induk olahraga/ kesenian atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan menjadi database dalam Sistem PPDB;
      2. Bagi Calon Peserta Didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam Sistem PPDB akan dilakukan verifikasi, data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem menjadi skor;
      3. Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikat prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik (daftar prestasi dan penskoran terlampir);
      4. Daftar urut perolehan skor tertinggi Calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 16 Juni 2017 (jalur non-akademik) sebagai Calon Peserta Didik SMA/SMK/MA/MAK/SMALB yang diterima pada tahun pelajaran 2017/2018;
      5. Selanjutnya Kepala Sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan kepada Dinas. Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke – 1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihanke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan-2 tersebut.
  2. Akademik
    1. Seleksi Calon Peserta Didik SMA/SMK/MA/MAK/SMALB dilakukan melalui pemeringkatan nilai peserta didik. Untuk SMK/MAK/SMALB ditambah dengan nilai tes khusus .
    2. Nilai Calon Peserta Didik selanjutnya diperingkat. Urutan teratas Calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan Peserta Didik masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2017 (jalur akademik) sebagai Calon Peserta Didik SMA/MA,SMK/MAK/SMALB yang diterima pada tahun pelajaran 2017/2018. Selanjutnya Kepala Sekolah menerbitkan surat keterangan diterima dan melaporkan Peserta Didik yang diterima ke Dinas Pendidikan.
    3. Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke – 1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *