Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilaksanakan baik di sekolah atau pun di luar sekolah dengan tujuan untuk
menambah pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan pilihan minat dan bakatnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 dan Nomor 080/U/1993, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di
luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, dan dirancang secara khusus agar sesuai dengan faktor minat dan bakat siswa. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri.
Seluruh peserta didik kelas X (sepuluh) SMKN 9 Bandung wajib memilih dan mengikuti satu kegiatan ekstrakurikuler minimal selama satu tahun pelajaran, dan bagi kelas XI yang memiliki motivasi kuat dan pretasi pada ekstrakurikuler tersebut dapat terus melanjutkan kegiatan ekstrakullikuler pilihannya disesuaikan dengan agenda/kalender akademik SMK Negeri 9 Bandung seperti jadwal PKL (Praktik Kerja Lapangan yang diikuti dan dilaksanakan oleh kelas XI (sebelas) pada semester 4 dan kelas XII (duabelas) semester 5.
Kegiatan Ekstrakurikuler di SMKN 9 Bandung dilaksanakan satu minggu satu kali selepas kegiatan KBM, selama 2 jam pelajaran 2 x 45 menit, yang dimuali pada pukul 16.00 sd. 17.30 WIB, maksimal sampai dengan Sholat Maghrib berjamaah di Masjid (pukul 18.00 WIB) dengan didampingi oleh pelatih/Pembina ekstrakurikuler.