Praktek Kerja Industri SMKN 9 Bandung

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik  untuk bekerja  pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

 Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21  yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran

    Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan
pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan peserta didik saat praktik kerja  lapangan. 

Penyelenggaraan PKL
merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) yang melibatkan masyarakat, khususnya dunia kerja, tujuan utamanya selain
untuk memperkuat penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan Kompetensi
Keahliannya juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik
menghayati dan mengamalkan untuk menginternalisasi nilai-nilai positif
“keduanikerjaan”, dalam rangka membangun pribadi peserta didik yang
berkarakter. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter 
(PPK), khususnya pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi
dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah 
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

5.   Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

6.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

7.   Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan
Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.

8.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah
Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.

9.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

10. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor ….

Tahun 2017 tentang
Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.

11.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  ….

Tahun   2017   tentang   Standar   Isi   Pendidikan   Menengah Kejuruan.

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  ….

Tahun   2017  
tentang   Standar   Proses 
 Pendidikan   Menengah Kejuruan.

13. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  ….

Tahun 2017 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Menengah Kejuruan

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan.

15.  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan.

16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemendikbud Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah Kejuruan.

Tujuan PKL

Program PKL disusun
bersama antara SMK dan DUDI yang menjadi Institusi/Industri Pasangan (IP) dalam
pelaksanaan PKL untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sebagai peserta PKL,
sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi DUDI terhadap upaya peningkatan
kualitas pendidikan di SMK. Tujuan PKL antara lain sebagai berikut.

1.   Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka
menanamkan (internalize) iklim kerja
positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.

2.  Memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk  membangun dan mengambangkan
kepribadiannya yang berkarajter sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh
dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya di dunia kerja yang ditekuni.

3.   Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta
didik untuk memasuki dunia kerja sesuai tuntutan
pasar kerja global.

4.  Memenuhui hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah
agar mencapai keutuhan standar kompetensi lulusan.

5.   Mengaktualisasikan salah satu bentuk aktivitas
dalam penyelenggaraan Model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan
Institusi Pasangan yang memadukan secara sistematis dan sistemik program
pendidikan di sekolah (SMK) dan program pelatihan penguasaan keahlian di dunia
kerja (DUDI).

Pola Penyelenggara PKL

Proses pembelajaran
dalam bentuk PKL dapat dilakukan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap
pelaksanaan proses dan keberhasilannya. Secara konseptual berdasarkan
fungsinya, pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut.

a.     Pola harian (120-200 hari efektif).

Penyelenggaraan PKL dilakukan
selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan
(200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari
efektif pembelajaran.  Dengan  demikian 
dalam  satu  minggu  efektif, ada beberapa hari
peserta didik berada di sekolah dan 
beberapa hari lainnya peserta didik berada di DUDI. Pola ini sesuai bagi
SMK yang sudah melakukan akad kerja 
sama  (MoU) untuk pelaksanaan
Pendidikan Sistim Ganda.

 

b.     Pola mingguan (24-40 minggu efektif).

Penyelenggaraan PKL
dilakukan selama 6-10 bulan setara  dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu)
sampai  dengan  4 minggu
x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan
cara mendistribusikan 24 –40 minggu peserta
didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam
satu bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah  dan 
beberapa minggu lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini
sesuai bagi SMK yang  sudah  melakukan 
MoU  pelaksanaan PSG.

c.     
Pola bulanan (6-10 bulan)

Penyelenggaraan
PKL dilakukan selama 6 sampai dengan 10 bulan.
Pola bulanan dilakukan
dengan cara mendistribusikan 6-10 bulan
peserta didik mengikuti PKL ke dalam
bulan efektif pembelajaran.
Dengan demikian dalam satu tahun, peserta didik beberapa bulan berada di
sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di DUDI. Pada pola bulanan ini dapat
dilakukan dengan sistim
blok (6-10 bulan) atau dapat
dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama 6 bulan
dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, dan 3 bulan di DUDI
kembali), sehingga memenuhi PKL di DUDI selama 6 bulan. PKL selama 10 bulan
dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3 (4 bulan di DUDI, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI,
3 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5- 5 (5 bulan di DUDI, 1 bulan di
sekolah, 5 bulan di DUDI, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi lama PKL 10
bulan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU dengan
DUDI untuk pemantapan kompetensi peserta
didik. Pola lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Alur Pelaksanaan PKL


disesuaikan dengan
karakteristik program keahlian yang berada 
pada bidang keahlian yang 
dilakukan  di  sekolah/madrasah,  di dunia kerja (Dunia Usaha dan Dunia
Industri, disingkat DUDI)),  atau
gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan DUDI
terutama melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan.

Dokumentasi

KEGIATAN PRESENTASI
KOMPETENSI KEAHLIAN PERHOTELAN
















KEGIATAN PRESENTASI
KOMPETENSI TATA KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT








KEGIATAN PRESENTASI PKL
KOMPETENSIKEAHLIAN KULINER








KEGIATAN PRESENTASI PKL
KOMPETENSIKEAHLIAN KULINER
















Daftar Kerjasama SMKN 9 dengan Dunia Usaha dan Industri

[supsystic-tables id=12]