Bursa Kerja Khusus SMKN 9 Bandung

BURSA KERJA KHUSUS (BKK) SMKN 9 BANDUNG

Sesuai dengan Pasal 1 (Ayat 16 dan 17) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2016,Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan Penempatan Tenaga Kerja. Seangkan Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan  menengah,  satuan pendidikan  tinggi,  dan lembaga  pelatihan kerja yang memberikan fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja kepada alumninya. 

Jadi, Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di SMKN 9 Bandung, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SMKN 9 Bandung  sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggungjawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, harus mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat  mewujudkan kepuasan pencari kerja. BKK merupakan salah satu komponen penting dalam mengukur keberhasilan pendidikan di SMKN 9 Bandung, karena BKK menjadi lembaga yang berperan mengoptimalkan penyaluran lulusan SMKN 9 Bandung dan sumber informasi untuk pencari kerja. 

Pemberdayaan BKK merupakan salah satu fungsi dalam manajemen sekolah yaitu sebagai bagian pembinaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan BKK SMKN 9 Bandung yang telah direncanakan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan. SMKN 9 Bandung merupakan salah satu komponen pelaksanaan pendidikan sistem ganda, yang menjembatani antara sekolah dengan dunia industri/usaha kerja, sebagai lingkungan kerja dimana siswa belajar keahlian dan profesional serta etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja.

1.    Legalitas

BKK SMKN 9 Bandung telah terdaftar resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung, melalui Surat Tanda Daftar BKK Nomor KT.02.01.05/332-Disnaker/2020. 
Dengan adanya surat tersebut, BKK SMKN 9 Bandung dapat melakukan kegiatan Antar Kerja secara sah/legal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,

 

2.    Tujuan

Ø  Sebagai wadah dalam mempertemukan lulusan dengan pencari kerja.

Ø  Memberikan layanan kepada lulusan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing yang ada dalam BKK.

Ø  Sebagai wadah dalam pelatihan lulusan yang sesuai dengan permintaan pencari kerja

Ø  Sebagai wadah untuk menanamkan jiwa wirausaha bagi lulusan melalui pelatihan.

3.   Ruang Lingkup Kegiatan

Ø  Penyusunan database siswa lulusan SMKN 9 Bandung yang sedang mencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan siswa SMKN 9 Bandung.

Ø  Menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha/industri maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Disnakertrans.

Ø  Membuat lembar informasi dan pemasaran lulusan SMKN 9 Bandung yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Disnakertrans.

Ø  Penyaluran calon tenaga kerja lulusan SMKN 9 Bandung ke dunia usaha dan industri.

Ø  Melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi.

Ø  Mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi siswa dan lulusan SMKN 9 Bandung disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan.

Ø  Mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan siswa dalam suatu pekerjaan (wawancara, psikotest).

Ø  Memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja.

4.    Penyaluran Dan Penempatan Tamatan

Dalam pelaksanaan penyaluran dan penempatan tamatan yang dapat dilakukan olehBKK SMKN 9 Bandung adalah sebagai berikut :

Ø  Menindaklanjuti kerjasama dengan industri pasangan yang telah menjadi mitra kerja dengan BKK SMKN 9 Bandung.

Ø  Melakukan penelusuran alumni dan dimasukkan ke dalam database sekolah.

Ø  Merangkul pengurus dalam Komite Sekolah yang peduli dengan penempatan tenaga kerja dari alumni.

Ø  Membuat halaman khusus BKK pada website sekolah yang selalu memperbaharui yang dapat di link dengan situs-situs Job Carrier.

Ø  Menanamkan jiwa kewirausahaan kepada siswa melalui pelatihan ketrampilan untuk menjadi seorang wirausaha.

5.    Kegiatan Bursa Kerja Khusus

Ø  Merencanakan program kerja hubungan industri setiap program studi. 

·        Mengadakan pertemuan dengan Kajur tentang penempatan siswa-siswi prakerin.

·        Mengadakan koordinasi tentang penempatan siswa-siswi prakerin.

·        Mengadakan koordinasi tentang guru monitoring.

Ø  Melakukan proses negosiasi dengan DU/DI dan pemerintah sebagai mitra dalam penempatan siswa-siswi prakerin.

Ø  Menjalin kerjasama (MoU) dengan DU/DI dalam hal :

·        Sinkronisasi Kurikulum

·        Pelatihan

·        Penempatan tamatan

Ø  Pemetaan DU/DI

Ø  Menjalin kerjasama dengan Disnakertrans tentang pelatihan (Magang) dan penempatan tamatan.

Ø  Membuat database penelusuran tamatan baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja.

Ø  Membuat mading informasi lowongan kerja.

Ø  Membuat halaman khusus BKK pada website sekolah

Ø  Membuat Laporan Kegiatan

Ø  Monitoring dan Evaluasi

6.    Pengurus  Organisasi BKK SMKN 9 Bandung

Berdasarkan SK Kepala SMKN 9 Bandung No. 421.5/055.a/SMKN.9.BDG-CADISWIL.VII

Tanda Daftar BKK SMKN 9 Bandung

7.   DOKUMENTASI KEGIATAN BKK SMKN 9 BANDUNG

  • Rekrutmen
    PT JIAEC




  • Interview PT JIAEC




  • Rekrutmen dan Interview PT Paragon / Wardah






  • Success Story dari Alumni




  • Kunjungan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung




  • Kegiatan BKK SMK Kota Bandung




  • Bimtek BKK SMK Provinsi Se-Jawa Barat


  • Cerita Sukses Alumni




  • Silaturahmi Alumni SMKN 9 Bandung




  • Sosialisasi Perguruan Tinggi dan Dunia Kerja