Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti
PPDB
berupa:
a. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat
verifikasi berkas) :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan
ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SMP,
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat
melampirkan surat
keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon
peserta didik;
3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan;
b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal
Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Kartu Keluarga atau Surat
Keterangan
domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik
yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum
pelaksanaan
PPDB;
3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan
pendidikan Asal);
4) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi
tugas
untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
5) Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan
kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;
6) Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi
keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.
—————————————————-
silahkan douload link Formulir Calon Peserta didik Baru 2019
– – – – – – – – – – – – – – – – – –
https://www.scribd.com/document/413420492/Tanda-Terima-Persyaratan-Ppdb-Thn-201920?secret_password=z4FYugVhis38kLX44C2I
Persyaratan PPDB 20192019-06-15T08:54:02+07:00
