
1. Jalur afirmasi merupakan PPDB yang ditunjukan bagi Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusu dengan kuota minimal 20%;
2. Jalur afirmasi KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekomoni tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Bukti keluarga ekonomi selain dijelaskan pada nomor 2), dapat berupa terdaftar pada Data Terpadu Kerawanan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat;
4. Seleksi jalur afirmasi dengan menghitung jarak domisili Calon Peserta Didik ke sekolah yang dituju hingga batas kuota 20%;
5. Jika kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri;

Leave A Comment