Persyaratan Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan/atau Anak Guru, dan Tenaga Kependidikan PPDB SMKN 9 Bandung – Tahun Pelajaran 2020/2021
Jalur pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/bagi anak guru, dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan adanya surata tugas orang tua.
Berikut ini kriteria Jalur pendaftaran perpindahan tempat tugas orang tua/dan bagi anak guru, dan tenaga kependidikan :
1. Pendaftaran PPDB jalur perpindahan tugas orang tua dan/atau anak guru, dan tenaga kependidikan dilaksanakan pada tahap ke satu;
2. Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin 1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perushaan yang memberi tugas
3. Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dan/atau anak guru dan tenaga kependidikan, dengan kuota maksimal 5%, dengan tahapan seleksi;
a. Mempertimbangkan jarak domisili Calon Peserta Didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
b. Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
Kriteria khusus dan penilaian untuk jalur pendaftaran anak guru, dan tenaga kependidikan berdasarkan pertimbangan kuota yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan skalap prioritas dalam memberikan kesempatan dan apresiasi khususnya bagi guru, tenaga kependidikan, dan pengawas yang melaksanakan tugas/mengabdi di SMKN 9 Bandung dan umumnya guru, tenaga kependidikan, dan pengawas diwilayah Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini skor nilai untuk jalur anak guru :
Terima kasih SMKN 9 Bandung, yg sudah mengakomodir PPDB melalui jalur Anak Guru sebagai apresiasi terhadap Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Besar harapan Putri kami Raiza Fathia Azzahra bisa diterima di SMKN 9 Bandung. maju dan sukses selalu SMKN 9 Bandung. SMK BISA,, SMK HEBAT,,
Hallo kak.. Terimakasih 🙂