Daftar Ulang PPDB Tahap 2 SMKN 9 Bandung Tahun Pelajaran 2021/2022

A. PENGERTIAN DAFTAR ULANG

Daftar Ulang merupakan urutan prosedur administrasi yang wajib dijalani oleh setiap CPD (Calon Peserta Didik) yang telah mendaftar melalui salah satu jalur pendaftaran yang telah di tetapkan, dan secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi PPDN (Penerimaan Peserta Didik Baru) oleh satuan pendidikan melalui sistem dan mekanisme PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

B. TUJUAN

Proses daftar ulang ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen peserta didik untuk keperluan akademik SMKN 9 Bandung, dan untuk pemenuhan Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) yang merupakan sistem pendataan peserta didik yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sumber data utama Pendidikan Nasional.

C. SASARAN

Sasaran untuk daftar ulang pada PPDB tahap-2 diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar dan diterima melalui jalur pendaftaran :

  • Rapor Umum

Yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diumumkan secara resmi di website www.disdik.jabarprov.go.id

D. WAKTU

  1. Hari : Senin s.d Rabu
  2. Tanggal : 12 s.d 14 Juli 2021
  3. Pukul : 08.00 s.d 16.00 WIB

E. MODE DAFTAR ULANG

Saat ini angkat penularan COVID19 di beberapa wilayah di Indonesia masih tinggi, hinga pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan Siaga-1 COVID19 untuk wilayah Bandung Raya pada pertengahan bulan Juni tahun 2021, dan pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk wilayah pulau jawa dan Bali mulai tanggal 3 s.d 20 Juli 2021.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, serta mengutamakan aspek keamanan dan kesehatan bersama maka daftar ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-2 dilaksanakan secara daring (Dalam Jaringan). Untuk pengisin formulir daftar ulang dilakukan melalui link yang telah disediakan di website www.smkn9bandung.sch.id sebagai berikut : 

  1. Link Isian Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) SMKN 9 Bandung, dan
  2. Link Data Pribadi Peserta Didik Baru SMKN 9 Bandung.

Untuk kelengkapan persyaratan dokumen daftar ulang tahap-2 lainnya dikumpulkan melalui jasa pengiriman paket/dokumen yang ditunjukan ke alamat : Panitia PPDB SMKN 9 Bandung, jl.Soekarno Hatta KM.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.Setelah kebijakan PPKM berakhir (jadwal pengiriman dokumen persyaratan daftar ulang akan diinformasikan lebih lanjut melalui Website, Instagram dan Facebook).

F. LINK DATA ISIAN FORMULIR DAFTAR ULANG

Berikut ini adalah link data isian Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) dan data peserta didik yang wajib disini, dan dilengkapi oleh peserta didik baru SMKN 9 Bandung yang telah dinyatakan lulus seleksi PPDB Tahap-2 Tahun Pelajaran 2021/2022.

Pengisian formulir daftar ulang harus didampingi dan dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik, pastikan seluruh data sudah diisi dengan lengkap dan benar sebelum formulir daftar ulang dikirimkan dengan cara klik tombol mengirimkan (Submit).

  • Link Isian Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) SMKN 9 Bandung
  • Link Data Pribadi Peserta Didik Baru SMKN 9 Bandung

G. PERSYARATAN DOKUMEN DAFTAR ULANG

Untuk melaksanakan daftar ulang secara Daring (Dalam Jaringan) Calon Peserta Didik dapat mengunduh (Download) persyaratan formulir Daftar Ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-2 melalui website www.smkn9bandung.sch.id, diantaranya adalah :

  1. Formulir (1)SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK.
  2. Formulir (2) Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK.

H. LINK PENGUMPULAN FORM DAFTAR ULANG DARING

Berikut ini adalah link untuk pengumpulan (1) Formulir SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK, (2) Formulir Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK, yang telah diisi/dilengkapi dan ditandatangani di atas Materai, dan dikirimkan dengan Kompetensi Keahlian :

  1. UPW
  2. Perhotelan
  3. Tata Boga
  4. Tata Kecantikan
  5. Tata Busana
  6. DKV

I. PERSYARATAN FORMULIR DAFTAR ULANG

  1. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar;
  2. Fotokopi KTP Orangtua/Wali sebanyak 1 Lembar;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 Lembar;
  4. Fotokopi Ijazah (Surat Keterangan Lulus) SMP/Mts/Sederajat, sebanyak 1 Lembar;
  5. Fotokopi nilai Rapor smt. 1 s.d 5 sebanyak 1 Lembar;
  6. Fotokopi/Printout NISN, sebanyak 1 Lembar;
  7. Asli Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter.
  8. Portofolio karya gambar ilustrasi  dan atau karya digital, khusus untuk pendaftar Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual.
  9. Pas Foto Berwarna 3x4cm sebanyak 2 lembar.

CATATAN :

  • Dokumen Nomor 1 s.d 9 disusun dengan nomor urut dan dimasukan ke dalam stopmap berwarna sesuai dengan warna identias Kompetensi Keahlian.
  • Stopmap dokumen dilengkapi dengan identitas Calon Peserta Didik dengan forrmat yang telah disediakan;
  • Stopmap di Double dengan plastik dan dikirim ke alamat : Panitia PPDB SMKN 9 Bandung, Jl.Soekarno-Hatta No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
  • Pengiriman dokumen persyaratan daftar ulang dilakukan setelah PPKM Darurat untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, yaitu hari Rabu s.d Jum’at, tanggal 21 s.d 23 Juli 2021

J. WARNA STOPMAP UNTUK DOKUMEN PERSYARATAN DAN FORMULIR


K. TATA CARA DAFTAR ULANG

  1. Kunjungi website www.smkn9bandung.sch.id
  2. Klink link data isian formulir daftar ulang Dapodik dan data pribadi CPD, isikan dan lengkapi data yang diperlukan sampai dengan selesai, kemudian klik kirimkan (Submit).
  3. Unduh (Download) formulir daftar ulang tahap-2 :
  • Formulir (1) SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK
  • Formulir (2) Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK

4. Print/Cetak formulir daftar ulang PPDB Tahap-2 SMK Negeri 9 Bandung;
5. Isi dan lengkapi seluruh data isian pada formulir daftar ulang PPDB Tahap-2 SMK Negeri 9 Bandung, lengkapi dengan materai Rp.10.000; dan bubuhkan tanta tangan diatasnya.
6. Pindai (Scan) seluruh formulir daftar ulang dalam format PDF;
7. Unggah (Upload formulir daftar ulang Tahap-2 sesuai dengan kompetensi keahlian pada link daftar ulang berikut : 

  • UPW (http://gg.gg/daftar-ulang-usahaperjalananwisata)
  • Perhotelan (http://gg.gg/daftar-ulang-perhotelan)
  • Tata Boga (http://gg.gg/daftar-ulang-tataboga)
  • Tata Kecantikan (http://gg.gg/daftar-ulang-kecantikan)
  • Tata Busana (http://gg.gg/daftar-ulang-tatabusana)
  • DKV (http://gg.gg/daftar-ulang-desainkomunikasivisual)

8. Susun formulir dan dokumen daftar ulang yang terdiri dari : 


dan masukan seluruh dokumen persyaratan daftar ulang ke dalam stopmap, sesuai dengan warna kompetensi keahlian.

9. Unduh (download) file label alamat Panitia PPDB SMKN 9 Bandung seuai dengan Kompetensi keahlian :


10. Print dan tempelkan label alamat Panitia PPDB SMKN 9 Bandung pada topmap dokumen persyaratan daftar ulang;

11. Seluruh dokumen persyaratan daftar ulang di kirimkan kepada panitia PPDB SMKN 9 Bandung melalui jasa layanan pengiriman paket/dokumen;

12. kekurangan dokumen persyaratan daftar ulang akan diinformasikan kepada Calon Peserta Didik dan Orangtua/Wali Calon Peserta Didik melaui Call Center PPDB SMKN 9 Bandung;

13. Persyaratan daftar ulang yang kurang, harus segera dilengkapi oleh Calon Peserta Didik sesuai dengan waktu yang akan ditentukan oleh pantia PPDB SMKN 9 Bandung;

14. Konfrimasi pengumpulan dokumen yang kurang, dapat menghubungi nomor call Center PPDB pada jam kerja 08.00 – 16.00 WIB :

  • Call Center PPDB 1 (0822 1855 7646)
  • Call Center PPDB 2 (0822 1855 7633)
  • Call Center PPDB 3 (0822 1855 7637)

15. Calon Peserta Didik yang tidak mengisi link formulir daftar ulang di Website SMKN 9 Bandung, maksimal sd. hari rabu 14 Juli 2021 pukul 23.59, tanpa keterangan dinyatakan mengundurkan diri (Gugur).
16. Pengiriman dokumen persyaratan daftar ulang dilakukan setelah PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, yaitu hari Rabu s.d Jum’at tanggal 21 s.d 23 Juli 2021.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *