SHARING OUR VISION
Avada Is Backed By An A-List Team Of Corporate Investors
Quisque blandit dolor risus, sed dapibus dui facilisis sed. Donec eu porta elit. Aliquam porta sollicitudin ante, ac fermentum orci mattis et. Phasellus ac nibh eleifend, sagittis purus nec, elementum massa.
- Afirmasi (ABK, KETM, kondisi tertentu)
- Prioritas Terdekat
- Perpindahan Orang Tua/Anak Guru
- Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri
- Prestasi Perlombaan/Kejuaraan
- Hari : Selasa s.d Kamis
- Tanggal : 22 & 24 Juni 2021
- Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB
- Formulir SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir SPTJM Khusus JAPRES PERLOMBAAN-KEJUARAAN.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi KTP Orangtua/Wali sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Ijazah (Surat Keterangan Lulus) SMP/Mts/Sederajat, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi nilai Rapor smt. 1 s.d 5 sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi/Printout NISN, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi salah satu kartu KIP, KKS, KPS, KIS, PKH, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk jalur pendaftara Afirmasi (KETM);
- Fotokopi Piagam Penghargaan, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk pendaftaran Prestasi Perlombaan/Kejuaraan;
- Asli Surat Keterangan Sehat dan Tidak Butawarna dari dokter, sebanyak 1 Lembar;
- Portofolio karya gambar ilustrasi dan atau karya digital, khusus untuk pendaftar Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual;
- Pas Foto Berwarna 3x4cm, sebanyak 2 Lembar;
- Dokumen Nomor 1 s.d 11 disusun sesuai dengan nomor urut dan dimasukan ke dalam stopmap berwarna sesuai dengan warna identitas Kompetensi Keahlian;
- Stopmap dokumen dilengkapi dengan identitas Calon Peserta Didik dengan forrmat yang telah disediakan;
- Stopmap di Double dengan plastik dan dikirim ke alamat : Panitia PPDB SMKN 9 Bandung, Jl.Soekarno-Hatta No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
- Unduh formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung di alamat website www.smkn9bandung.sch.id
- Print/Cetak formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung;
- Isi dan lengkapi seluruh data isian formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung;
- Lengkapi dengan materai Rp.10.000 dan bubuhkan tanda tangan diatasnya untuk formulir :
- Formulir SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Orantua/Wali peserta didik;
- Formulir Surat Pernyataan Peserta Didik;
- Formulir SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Peserta didik, khusus bagi jalur pendaftaran prestasi perlombaan/kejuaraan;
- 0822 1855 7646 (Jalur Prestasi rapor unggulan dan Prioritas Jarak)
- 0822 1855 7633 (Jalur ABK, KETM, Perpindahan orangtua, Prestasi Kejuruan)
- 0822 1855 7637 (Call Center DKV)
- Afirmasi (ABK, KETM, kondisi tertentu)
- Prioritas Terdekat
- Perpindahan Orang Tua/Anak Guru
- Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri
- Prestasi Perlombaan/Kejuaraan
- Hari : Selasa s.d Kamis
- Tanggal : 22 & 24 Juni 2021
- Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB
- Formulir SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir SPTJM Khusus JAPRES PERLOMBAAN-KEJUARAAN.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi KTP Orangtua/Wali sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Ijazah (Surat Keterangan Lulus) SMP/Mts/Sederajat, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi nilai Rapor smt. 1 s.d 5 sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi/Printout NISN, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi salah satu kartu KIP, KKS, KPS, KIS, PKH, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk jalur pendaftara Afirmasi (KETM);
- Fotokopi Piagam Penghargaan, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk pendaftaran Prestasi Perlombaan/Kejuaraan;
- Asli Surat Keterangan Sehat dan Tidak Butawarna dari dokter, sebanyak 1 Lembar;
- Portofolio karya gambar ilustrasi dan atau karya digital, khusus untuk pendaftar Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual;
- Pas Foto Berwarna 3x4cm, sebanyak 2 Lembar;
- Dokumen Nomor 1 s.d 11 disusun sesuai dengan nomor urut dan dimasukan ke dalam stopmap berwarna sesuai dengan warna identitas Kompetensi Keahlian;
- Stopmap dokumen dilengkapi dengan identitas Calon Peserta Didik dengan forrmat yang telah disediakan;
- Stopmap di Double dengan plastik dan dikirim ke alamat : Panitia PPDB SMKN 9 Bandung, Jl.Soekarno-Hatta No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
- Unduh formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung di alamat website www.smkn9bandung.sch.id
- Print/Cetak formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung;
- Isi dan lengkapi seluruh data isian formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung;
- Lengkapi dengan materai Rp.10.000 dan bubuhkan tanda tangan diatasnya untuk formulir :
- Formulir SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Orantua/Wali peserta didik;
- Formulir Surat Pernyataan Peserta Didik;
- Formulir SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Peserta didik, khusus bagi jalur pendaftaran prestasi perlombaan/kejuaraan;
- 0822 1855 7646 (Jalur Prestasi rapor unggulan dan Prioritas Jarak)
- 0822 1855 7633 (Jalur ABK, KETM, Perpindahan orangtua, Prestasi Kejuruan)
- 0822 1855 7637 (Call Center DKV)
- Afirmasi (ABK, KETM, kondisi tertentu)
- Prioritas Terdekat
- Perpindahan Orang Tua/Anak Guru
- Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri
- Prestasi Perlombaan/Kejuaraan
- Hari : Selasa s.d Kamis
- Tanggal : 22 & 24 Juni 2021
- Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB
- Formulir SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir SPTJM Khusus JAPRES PERLOMBAAN-KEJUARAAN.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi KTP Orangtua/Wali sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Ijazah (Surat Keterangan Lulus) SMP/Mts/Sederajat, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi nilai Rapor smt. 1 s.d 5 sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi/Printout NISN, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi salah satu kartu KIP, KKS, KPS, KIS, PKH, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk jalur pendaftara Afirmasi (KETM);
- Fotokopi Piagam Penghargaan, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk pendaftaran Prestasi Perlombaan/Kejuaraan;
- Asli Surat Keterangan Sehat dan Tidak Butawarna dari dokter, sebanyak 1 Lembar;
- Portofolio karya gambar ilustrasi dan atau karya digital, khusus untuk pendaftar Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual;
- Pas Foto Berwarna 3x4cm, sebanyak 2 Lembar;
- Dokumen Nomor 1 s.d 11 disusun sesuai dengan nomor urut dan dimasukan ke dalam stopmap berwarna sesuai dengan warna identitas Kompetensi Keahlian;
- Stopmap dokumen dilengkapi dengan identitas Calon Peserta Didik dengan forrmat yang telah disediakan;
- Stopmap di Double dengan plastik dan dikirim ke alamat : Panitia PPDB SMKN 9 Bandung, Jl.Soekarno-Hatta No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
- Unduh formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung di alamat website www.smkn9bandung.sch.id
- Print/Cetak formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung;
- Isi dan lengkapi seluruh data isian formulir daftar ulang PPDB tahap-1 SMKN 9 Bandung;
- Lengkapi dengan materai Rp.10.000 dan bubuhkan tanda tangan diatasnya untuk formulir :
- Formulir SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Orantua/Wali peserta didik;
- Formulir Surat Pernyataan Peserta Didik;
- Formulir SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Peserta didik, khusus bagi jalur pendaftaran prestasi perlombaan/kejuaraan;
- 0822 1855 7646 (Jalur Prestasi rapor unggulan dan Prioritas Jarak)
- 0822 1855 7633 (Jalur ABK, KETM, Perpindahan orangtua, Prestasi Kejuruan)
- 0822 1855 7637 (Call Center DKV)
A. PENGERTIAN DAFTAR ULANG
Daftar Ulang merupakan urutan prosedur administrasi yang wajib dijalani oleh setiap CPD (Calon Peserta Didik) yang telah mendaftar melalui salah satu jalur pendaftaran yang telah di tetapkan, dan secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi PPDN (Penerimaan Peserta Didik Baru) oleh satuan pendidikan melalui sistem dan mekanisme PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
B. TUJUAN
Proses daftar ulang ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen peserta didik untuk keperluan akademik SMKN 9 Bandung, dan untuk pemenuhan Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) yang merupakan sistem pendataan peserta didik yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sumber data utama Pendidikan Nasional.
C. SASARAN
Sasaran untuk daftar ulang pada PPDB tahap-1 diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar dan diterima melalui jalur pendaftaran :
Yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diumumkan secara resmi di website www.disdik.jabarprov.go.id
D. SASARAN
E. TEMPAT
G. MODE DAFTAR ULANG
Angka penularan COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia terus meningkat, pada pertengahan bulan Juni 2021 wilayah Bandung Raya menerepkan status Siaga 1 COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut maka mode daftar ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan secara Luring (Luar Jaringan), dengan pertimbangan Keamanan dan Kesehatan khususnya bagi panitia dan Calon Peserta Didik serta umumnya bagi warga kota Bandung dan Jawa Barat, maka mode daftar ulang diubag menjadi Daring (Dalam Jaringan).
Untuk Pengisian/Pengumpulan formulir daftar ulang dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) menggunakan aplikasi Google Form dan untuk kelengkapan persyaratan dokumen Daftar Ulang lainnya dikumpulkan melalui jasa pengiriman paket/dokumen yang ditunjukan ke alamat :
Panitia PPDB SMKN 9 Bandung. Jl.Soekarno Hatta- No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
H. PERSYARATAN DOKUMEN DAFTAR ULANG
Untuk melaksanakan daftar ulang secara Daring (Dalam Jaringan) Calon Peserta Didik dapat mengunduh (Download) persyaratan formulir Daftar Ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 melalui website www.smkn9bandung.sch.id, diantaranya adalah :
I. PERSYARATAN FORMULIR DAFTAR ULANG
CATATAN :
J. WARNA STOPMAP UNTUK DOKUMEN PERSYARATAN DAN FORMULIR
K. TATA CARA DAFTAR ULANG
5. Pastikan tubuh Calon peserta didik dan orangtua/wali Calon peserta didik dalam keadaan sehat dan fit;
6. Calon peserta didik membawa pulpen sendiri dari rumah;
7. Calon Peserta didik menggunakan seragam sekolah asal SMP/Mts/Sederajat;
8. Calon Peserta didik membuka jaket/sweater/topi ketika memasuki ruangan daftar ulang;
9. Calon Peserta didik dan orangtua/wali calon peserta didik wajib menggunakan masker;
10. Calon peserta didik dan orangtua/wali menuju ruangan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
11. Seluruh persyaratan daftar ulang diserahkan kepada petugas;
12. Verifikasi dokumen daftar ulang dilakukan oleh petugas di hari berikutnya;
13. Kekurangan persyaratan daftar ullang akan diinformasikan kepada Calon Peserta Didik dan orangtua/wali peserta didik melalui Telp/Whatsapp;
14. Persyaratan daftar ulang yang kurang, harus segera dilengkapi oleh Calon Peserta Didik. Untuk konfirmasi pengumpulan dokumen yang kurang, dapat menghubungi nomor Call Center PPDB :
15. Calon peserta didik yang tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang telah ditetapkan, maksimal hari kamis 24 Juni 2021 pukul 14.00 WIB, dinyatakan mengundurkan diri;
A. PENGERTIAN DAFTAR ULANG
Daftar Ulang merupakan urutan prosedur administrasi yang wajib dijalani oleh setiap CPD (Calon Peserta Didik) yang telah mendaftar melalui salah satu jalur pendaftaran yang telah di tetapkan, dan secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi PPDN (Penerimaan Peserta Didik Baru) oleh satuan pendidikan melalui sistem dan mekanisme PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
B. TUJUAN
Proses daftar ulang ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen peserta didik untuk keperluan akademik SMKN 9 Bandung, dan untuk pemenuhan Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) yang merupakan sistem pendataan peserta didik yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sumber data utama Pendidikan Nasional.
C. SASARAN
Sasaran untuk daftar ulang pada PPDB tahap-1 diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar dan diterima melalui jalur pendaftaran :
Yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diumumkan secara resmi di website www.disdik.jabarprov.go.id
D. SASARAN
E. TEMPAT
G. MODE DAFTAR ULANG
Angka penularan COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia terus meningkat, pada pertengahan bulan Juni 2021 wilayah Bandung Raya menerepkan status Siaga 1 COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut maka mode daftar ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan secara Luring (Luar Jaringan), dengan pertimbangan Keamanan dan Kesehatan khususnya bagi panitia dan Calon Peserta Didik serta umumnya bagi warga kota Bandung dan Jawa Barat, maka mode daftar ulang diubag menjadi Daring (Dalam Jaringan).
Untuk Pengisian/Pengumpulan formulir daftar ulang dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) menggunakan aplikasi Google Form dan untuk kelengkapan persyaratan dokumen Daftar Ulang lainnya dikumpulkan melalui jasa pengiriman paket/dokumen yang ditunjukan ke alamat :
Panitia PPDB SMKN 9 Bandung. Jl.Soekarno Hatta- No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
H. PERSYARATAN DOKUMEN DAFTAR ULANG
Untuk melaksanakan daftar ulang secara Daring (Dalam Jaringan) Calon Peserta Didik dapat mengunduh (Download) persyaratan formulir Daftar Ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 melalui website www.smkn9bandung.sch.id, diantaranya adalah :
I. PERSYARATAN FORMULIR DAFTAR ULANG
CATATAN :
J. WARNA STOPMAP UNTUK DOKUMEN PERSYARATAN DAN FORMULIR
K. TATA CARA DAFTAR ULANG
5. Pastikan tubuh Calon peserta didik dan orangtua/wali Calon peserta didik dalam keadaan sehat dan fit;
6. Calon peserta didik membawa pulpen sendiri dari rumah;
7. Calon Peserta didik menggunakan seragam sekolah asal SMP/Mts/Sederajat;
8. Calon Peserta didik membuka jaket/sweater/topi ketika memasuki ruangan daftar ulang;
9. Calon Peserta didik dan orangtua/wali calon peserta didik wajib menggunakan masker;
10. Calon peserta didik dan orangtua/wali menuju ruangan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
11. Seluruh persyaratan daftar ulang diserahkan kepada petugas;
12. Verifikasi dokumen daftar ulang dilakukan oleh petugas di hari berikutnya;
13. Kekurangan persyaratan daftar ullang akan diinformasikan kepada Calon Peserta Didik dan orangtua/wali peserta didik melalui Telp/Whatsapp;
14. Persyaratan daftar ulang yang kurang, harus segera dilengkapi oleh Calon Peserta Didik. Untuk konfirmasi pengumpulan dokumen yang kurang, dapat menghubungi nomor Call Center PPDB :
15. Calon peserta didik yang tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang telah ditetapkan, maksimal hari kamis 24 Juni 2021 pukul 14.00 WIB, dinyatakan mengundurkan diri;
A. PENGERTIAN DAFTAR ULANG
Daftar Ulang merupakan urutan prosedur administrasi yang wajib dijalani oleh setiap CPD (Calon Peserta Didik) yang telah mendaftar melalui salah satu jalur pendaftaran yang telah di tetapkan, dan secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi PPDN (Penerimaan Peserta Didik Baru) oleh satuan pendidikan melalui sistem dan mekanisme PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
B. TUJUAN
Proses daftar ulang ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen peserta didik untuk keperluan akademik SMKN 9 Bandung, dan untuk pemenuhan Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) yang merupakan sistem pendataan peserta didik yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sumber data utama Pendidikan Nasional.
C. SASARAN
Sasaran untuk daftar ulang pada PPDB tahap-1 diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar dan diterima melalui jalur pendaftaran :
Yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diumumkan secara resmi di website www.disdik.jabarprov.go.id
D. SASARAN
E. TEMPAT
G. MODE DAFTAR ULANG
Angka penularan COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia terus meningkat, pada pertengahan bulan Juni 2021 wilayah Bandung Raya menerepkan status Siaga 1 COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut maka mode daftar ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan secara Luring (Luar Jaringan), dengan pertimbangan Keamanan dan Kesehatan khususnya bagi panitia dan Calon Peserta Didik serta umumnya bagi warga kota Bandung dan Jawa Barat, maka mode daftar ulang diubag menjadi Daring (Dalam Jaringan).
Untuk Pengisian/Pengumpulan formulir daftar ulang dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) menggunakan aplikasi Google Form dan untuk kelengkapan persyaratan dokumen Daftar Ulang lainnya dikumpulkan melalui jasa pengiriman paket/dokumen yang ditunjukan ke alamat :
Panitia PPDB SMKN 9 Bandung. Jl.Soekarno Hatta- No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
H. PERSYARATAN DOKUMEN DAFTAR ULANG
Untuk melaksanakan daftar ulang secara Daring (Dalam Jaringan) Calon Peserta Didik dapat mengunduh (Download) persyaratan formulir Daftar Ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 melalui website www.smkn9bandung.sch.id, diantaranya adalah :
I. PERSYARATAN FORMULIR DAFTAR ULANG
CATATAN :
J. WARNA STOPMAP UNTUK DOKUMEN PERSYARATAN DAN FORMULIR
K. TATA CARA DAFTAR ULANG
5. Pastikan tubuh Calon peserta didik dan orangtua/wali Calon peserta didik dalam keadaan sehat dan fit;
6. Calon peserta didik membawa pulpen sendiri dari rumah;
7. Calon Peserta didik menggunakan seragam sekolah asal SMP/Mts/Sederajat;
8. Calon Peserta didik membuka jaket/sweater/topi ketika memasuki ruangan daftar ulang;
9. Calon Peserta didik dan orangtua/wali calon peserta didik wajib menggunakan masker;
10. Calon peserta didik dan orangtua/wali menuju ruangan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
11. Seluruh persyaratan daftar ulang diserahkan kepada petugas;
12. Verifikasi dokumen daftar ulang dilakukan oleh petugas di hari berikutnya;
13. Kekurangan persyaratan daftar ullang akan diinformasikan kepada Calon Peserta Didik dan orangtua/wali peserta didik melalui Telp/Whatsapp;
14. Persyaratan daftar ulang yang kurang, harus segera dilengkapi oleh Calon Peserta Didik. Untuk konfirmasi pengumpulan dokumen yang kurang, dapat menghubungi nomor Call Center PPDB :
15. Calon peserta didik yang tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang telah ditetapkan, maksimal hari kamis 24 Juni 2021 pukul 14.00 WIB, dinyatakan mengundurkan diri;


