A. PENGERTIAN DAFTAR ULANG
Daftar Ulang merupakan urutan prosedur administrasi yang wajib dijalani oleh setiap CPD (Calon Peserta Didik) yang telah mendaftar melalui salah satu jalur pendaftaran yang telah di tetapkan, dan secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi PPDN (Penerimaan Peserta Didik Baru) oleh satuan pendidikan melalui sistem dan mekanisme PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
B. TUJUAN
Proses daftar ulang ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen peserta didik untuk keperluan akademik SMKN 9 Bandung, dan untuk pemenuhan Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) yang merupakan sistem pendataan peserta didik yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sumber data utama Pendidikan Nasional.
C. SASARAN
Sasaran untuk daftar ulang pada PPDB tahap-1 diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar dan diterima melalui jalur pendaftaran :
- Afirmasi (ABK, KETM, kondisi tertentu)
- Prioritas Terdekat
- Perpindahan Orang Tua/Anak Guru
- Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri
- Prestasi Perlombaan/Kejuaraan
Yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diumumkan secara resmi di website www.disdik.jabarprov.go.id
D. WAKTU
- Hari : Selasa s.d Kamis
- Tanggal : 22 & 24 Juni 2021
- Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB
E. MODE DAFTAR ULANG
Angka penularan COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia terus meningkat, pada pertengahan bulan Juni 2021 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menearpkan status Siaga 1 COVID-19 dan menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Bandung Raya. Sehubungan dengan hal tersebut maka mode daftar ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan secara Luring (Luar Jaringan), dengan pertimbangan keamanan dan kesehatan khususnya bagi Panitia dan Calon Peserta Didik serta umumnya bagi warga Kota Bandung dan Jawa Barat, diubah menjadi Daring (Dalam Jaringan).
Untuk Pengisian/Pengumpulan formulir daftar ulang dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) menggunakan aplikasi Google Form dan untuk kelengkapan persyaratan dokumen Daftar Ulang lainnya dikumpulkan melalui jasa pengiriman paket/dokumen yang ditunjukan ke alamat :
Panitia PPDB SMKN 9 Bandung. Jl.Soekarno Hatta- No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
F. LINK DATA ISIAN FORMULIR DAFTAR ULANG
Berikut ini adalah link data isian Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) dan data peserta didik yang wajib disini, dan dilengkapi oleh peserta didik baru SMKN 9 Bandung yang telah dinyatakan lulus seleksi PPDB Tahap-1 Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pengisian formulir daftar ulang harus didampingi dan dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik, pastikan seluruh data sudah diisi dengan lengkap dan benar sebelum formulir daftar ulang dikirimkan dengan cara klik tombol mengirimkan (Submit).
- Link Isian Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) SMKN 9 Bandung
- Link Data Pribadi Peserta Didik Baru SMKN 9 Bandung
G. PERSYARATAN DOKUMEN DAFTAR ULANG
Untuk melaksanakan daftar ulang secara Daring (Dalam Jaringan) Calon Peserta Didik dapat mengunduh (Download) persyaratan formulir Daftar Ulang PPDB SMKN 9 Bandung Tahap-1 melalui website www.smkn9bandung.sch.id, diantaranya adalah :
- Formulir (1)SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir (2) Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK.
- Formulir (3) SPTJM Khusus JAPRES PERLOMBAAN-KEJUARAAN.
H. LINK PENGUMPULAN FORM DAFTAR ULANG DARING
Berikut ini adalah link untuk pengumpulan (1) Formulir SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK, (2) Formulir Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK, (3) Formulir SPTJM Khusus JAPRES PERLOMBAAN KEJUARAAN, yang telah diisi/dilengkapi dan ditandatangani di atas Materai, dan dikirimkan dengan Kompetensi Keahlian :
- UPW
- Perhotelan
- Tata Boga
- Tata Kecantikan
- Tata Busana
- DKV
I. PERSYARATAN FORMULIR DAFTAR ULANG
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi KTP Orangtua/Wali sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi Ijazah (Surat Keterangan Lulus) SMP/Mts/Sederajat, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi nilai Rapor smt. 1 s.d 5 sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi/Printout NISN, sebanyak 1 Lembar;
- Fotokopi salah satu kartu KIP, KKS, KPS, KIS, PKH, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk jalur pendaftara Afirmasi (KETM);
- Fotokopi Piagam Penghargaan, sebanyak 1 Lembar, khusus untuk pendaftaran Prestasi Perlombaan/Kejuaraan;
- Asli Surat Keterangan Sehat dan Tidak Butawarna dari dokter, sebanyak 1 Lembar;
- Portofolio karya gambar ilustrasi dan atau karya digital, khusus untuk pendaftar Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual;
- Pas Foto Berwarna 3x4cm, sebanyak 2 Lembar;
CATATAN :
- Dokumen Nomor 1 s.d 11 disusun sesuai dengan nomor urut dan dimasukan ke dalam stopmap berwarna sesuai dengan warna identitas Kompetensi Keahlian;
- Stopmap dokumen dilengkapi dengan identitas Calon Peserta Didik dengan forrmat yang telah disediakan;
- Stopmap di Double dengan plastik dan dikirim ke alamat : Panitia PPDB SMKN 9 Bandung, Jl.Soekarno-Hatta No.10, Jatisari, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286.
J. WARNA STOPMAP UNTUK DOKUMEN PERSYARATAN DAN FORMULIR
K. TATA CARA DAFTAR ULANG
- Kunjungi website www.smkn9bandung.sch.id
- Klink link data isian formulir daftar ulang Dapodik dan data pribadi CPD, isikan dan lengkapi data yang diperlukan sampai dengan selesai, kemudian klik kirimkan (Submit).
- Unduh (Download) formulir daftar ulang tahap-1 :
- Formulir (1) SPTJM ORTU CALON PESERTA DIDIK
- Formulir (2) Surat Pernyataan CALON PESERTA DIDIK
- Formulir (3) SPTJM khusus JAPRES PERLOMBAAN KEJUARAAN.
4. Print/Cetak formulir daftar ulang PPDB Tahap-1 SMK Negeri 9 Bandung;
5. Isi dan lengkapi seluruh data isian pada formulir daftar ulang PPDB Tahap-1 SMK Negeri 9 Bandung, lengkapi dengan materai Rp.10.000; dan bubuhkan tanta tangan diatasnya.
6. Pindai (Scan) seluruh formulir daftar ulang dalam format PDF;
7. Unggah (Upload formulir daftar ulang Tahap-1 sesuai dengan kompetensi keahlian pada link daftar ulang berikut :
- UPW (http://gg.gg/daftar-ulang-usahaperjalananwisata)
- Perhotelan (http://gg.gg/daftar-ulang-perhotelan)
- Tata Boga (http://gg.gg/daftar-ulang-tataboga)
- Tata Kecantikan (http://gg.gg/daftar-ulang-kecantikan)
- Tata Busana (http://gg.gg/daftar-ulang-tatabusana)
- DKV (http://gg.gg/daftar-ulang-desainkomunikasivisual)
8. Susun formulir dan dokumen daftar ulang yang terdiri dari :
dan masukan seluruh dokumen persyaratan daftar ulang ke dalam stopmap, sesuai dengan warna kompetensi keahlian.
9. Unduh (download) file label alamat Panitia PPDB SMKN 9 Bandung seuai dengan Kompetensi keahlian :
10. Print dan tempelkan label alamat Panitia PPDB SMKN 9 Bandung pada topmap dokumen persyaratan daftar ulang;
11. Seluruh dokumen persyaratan daftar ulang di kirimkan kepada panitia PPDB SMKN 9 Bandung melalui jasa layanan pengiriman paket/dokumen;
12. kekurangan dokumen persyaratan daftar ulang akan diinformasikan kepada Calon Peserta Didik dan Orangtua/Wali Calon Peserta Didik melaui Call Center PPDB SMKN 9 Bandung;
13. Persyaratan daftar ulang yang kurang, harus segera dilengkapi oleh Calon Peserta Didik sesuai dengan waktu yang akan ditentukan oleh pantia PPDB SMKN 9 Bandung;
14. Konfrimasi pengumpulan dokumen yang kurang, dapat menghubungi nomor call Center PPDB pada jam kerja 08.00 – 16.00 WIB :
- Call Center PPDB 1 (0822 1855 7646)
- Call Center PPDB 2 (0822 1855 7633)
- Call Center PPDB 3 (0822 1855 7637)
15. Calon Peserta Didik yang tidak mengirimkan dokumen persyaratan daftar ulang pada jadwal yang telah ditetapkan, maksimal hari Kamis 24 Juni 2021 pukul 23:59, tanpa keterangan, dinyatakan mengundurkan diri (gugur);

Leave A Comment