Skip to content
PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018
Persyaratan Calon Peserta Didik
- Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B;
- Berusia paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran Baru 2017/2018;
- Bagi Calon Peserta Didik yang mendaftar ke SMK dilengkapi dengan persyaratan khusus sesuai dengan tuntutan kompetensi yang dipilih.
Persyaratan administrasi pendaftaran
- Non Akademik
- Fotocopy akte kelahiran;
- SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional;
- Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua/Wali (format disediakan sekolah, contoh format terlampir);
- Khusus Calon Peserta Didik Jalur Non-Akademik untuk afirmasi warga masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu, masyarakat yang memiliki MOU /dilindungi undang-undang yang berlaku:
- Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak pejabat yang menerbitkan surat keterangan (format disediakan sekolah, contoh format terlampir);
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali (format disediakan pihak sekolah, contoh format terlampir).
- Khusus Calon Peserta Didik Jalur Non-Akademik untuk apresiasi prestasi siswa:
- Menyerahkan fotocopy Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait;
- Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).
- Akademik
- SKHUN SMP/SMPLB/MTs, atau ljazah paket B;
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat Orang Tua/Wali (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).
Share This Story, Choose Your Platform!
Page load link
Leave A Comment