Persyaratan Khusus Untuk Jalur Afirmasi Program Prioritas Tenaga Kesehatan PPDB SMKN 9 Bandung – Tahun Pelajaran 2020/2021
1. Dasar Hukum Jalur Afirmasi Program Prioritas Tenaga kesehatan
Surat Edaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 800/8923-set.Disdik tanggal 2 Juni 2020, Perihal program Prioritas Tenaga Kesehatan dalam PPDB 2020
2. Program Prioritas Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat pada PPDB 2020
A. Pengertian
- Tenaga Kesehatan adalah Dokter, Perawat, petugas Laboratorium, dan sopir ambulans yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di Rumah Sakit rujukan, laboratorium kesehatan, dan isolasi mandiri yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat penanganan Covid-19.
- Daftar rumah sakit rujukan Covid-19 Jawa Barat, Laboratorium Kesehatan, dan isolasi mandiri adalah Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan isolasi mandiri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
B. Program Prioritas dalam PPDB 2020
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memalui Dinas Pendidikan, memberikan penghargaan melalui program prioritas bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit rujukan penanganan Covid-19, Laboratorium Kesehatan, dan Isolasi Mandiri, serta tenaga kesehatan yang meninggal akibat penanganan Covid-19 yang putera/puterinya akan masuk ke jenjang SMA/SMK untuk dapat langsung diterima menjadi siswa jalur Afirmasi dengan kuota Maksimal 2% untuk setiap Sekolah.
C. Persyaratan
Tenaga kesehatan yang dapat memanfaatkan kesempatan dalam program prioritas tenaga kesehatan untuk dapat diterima langsung dalam PPDB 2020 adalah :
- Tenaga kesehatan sesuai dengan definisi bagian A;
- Putera/Puteri yang dapat mengikuti program prioritas adalah Anak kandung dari tenaga kesehatan yang dimaksud dengan bukti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
- Menunjukan surat tugas orang tua sebagai tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani kepala Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan yang ditandatangani Kepala Laboratorium yang ditunjuk, isolasi mandiri yang ditandatangani oleh penanggungjawab isolasi mandiri serta surta kematiaan dari Rumah Sakit;
D. Mekanisme Pendaftaran
- Melakukan pendaftaran pada periode pertama mulai tanggal 8 sd. 12 Juni 2020 dengan menggunakan Jalur Afirmasi;
- Melakukan persiapan pendaftaran seperti pendaftaran lainnya, namun dilengkapi dengan bukti : Surat Tugas orang tua di Rumah Sakit/Laboratorium Kesehatan/Isolasi mandiri tempat bekerja;
- Melampirkan kartu keluarga dan KTP Orang tua;
- Persyaratan dapat di upload/unggah pada saat persiapan pendaftaran melalui Web yang sudah disediakan panitia. http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
- Pendaftaran dapat dilakukan bersama sekolah asal untuk membantu proses memasukan data yang diperlukan dalam pendaftaran.