MPLS VIRTUAL SMK Negeri 9 Bandung – Tahun Pelajaran 2020/2021

A. LATAR BELAKANG

  1. Bahwa dalam rangka penerimaan peserta ddik baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  2. Undang-undang Sistem Penidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  3. Bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
  4. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengelanan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
  5. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Pemerintah telah menganjurkan masyarakat untuk berkegiatan di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Kegiatan tersebut mencakup bekerja, beribadah, hingga bersekolah.

B. TUJUAN

  1. Memahami wawasan wiyatamandala satuan pendidikan
  2. Meningkatkan kesadaran pembiasaan AKB dan BDR
  3. Terhindar dari segala bentuk keserasan
  4. Tumbuh dan berkembang dalam lingkungan sekolah ramah anak
  5. Mengembangkan budaya, karakter bangsa dan kearifan lokal

C. LANDASAN HUKUM

  1. undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Telah Diubah Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
  4. Instruksi Presiden No.05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
  6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
  7. Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi
  11. SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaanm Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516/2020, Nomor HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
  12. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
  14. Peraturan Gubernur Jawa Barat No.60 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi
  15. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat
  16. Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 423/6937-Set.Disdik tanggal 29 Mei 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Layanan Pendidikan SMA/SMK/SLB selama Pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Barat
  17. Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/8176-Set.Disdik tanggal 8 Juni 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021

D. KONSEP MPLS VIRTUAL SMKN 9 BANDUNG

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan awal bagi peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diterima secara resmi di SMK Negeri 9 Bandung. Kegiatan MPLS bertujuan untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur/budaya sekolah.

Pada kegiatan MPLS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena kegiatan pada tahun ini bertepatan dengan Pandemi COVID-19, tentunya pelaksanan kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. sehubungan dan hal tersebut maka kegiatan MPLS SMK Negeri 9 Bandung tahun pelajaran 2020/2021 akan dilaksanakan secara Virtual atau Daring dan Luring dengan menggunakan siaran langsung Sosial Media Instagram.

Pelaksanaan kegiatan MPLS harus sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 Tahun 2016 tentang masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru, dan Surat Edaran Sesjen No.15 Tahun 2020 tentang Belajar Dari Rumah (BDR).

Informasi MPLS SMKN 9 Bandung ini dibuat dengan tujuan agar peserta didik baru memiliki persepsi yang sama terhadap konsep kegiatan ini, dan peserta didik baru dapat mengikuti kegiatan MPLS Virtual di SMK Negeri 9 Bandung secara utuh, sehingga peserta didik baru diharapkan mendapatkan bekal pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk melasanakan Pembelajaran Di SMK Negeri 9 Bandung.

E. SASARAN

Seluruh peserta didik baru SMK Negeri 9 Bandung Tahun Pelajaran 2020/2021

F. MATERI MPLS

  1. Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
  2. Kebijakan Satuan Pendidikan
  3. Sekolah Ramah Anak
  4. Keluarga Sadar Hukum
  5. Tata Tertib berlalu lintas
  6. Protokol Kesehatan
  7. Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
  8. Kurikulum Satuan Pendidikan
  9. Karakter Kearifan Lokal
  10. Jabar Masagi (JM)
  11. Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
  12. Pengenalan Ekstrakurikuler
  13. Expose Karya Siswa

G. JADWAL MPLS







H. TATA CARA MPLS VIRTUAL SMKN 9 BANDUNG

  1. Siakan HP/Gadget/Smartphone;
  2. Siapkan paket data internet;
  3. Buatlah akun Instagram (bagi yang belum memiliki akun);
  4. Follow akun Instagram @smknsembilangbandung, @kesiswaan.smkn9bdg, @osis.smkn9bdg;
  5. Join siaran langsung Instagram kegiatan MPLS dengan menggunakan akun masing-masing sesuai dengan jadwal kegiatan;
  6. Simak dan catat setiap materi yang disajikan dengan cermat;
  7. Kerjakan Lembar Kerja MPLS yang ditugaskan oleh mentor kelas masing-masing;
  8. Kumpulkan Lembar Kerja MPLS melalui grup WhatsApp kelas pada mentor kelas masing-masing;
  9. Laporan kegiatan menyimak dan mencatat materi MPLS, dengan mengirimkan foto kegiatan MPLS yang diikuti secara virtual dari rumah, kepada mentor kelas masing-masing;

I. TATA TERTIB MPLS

  1. Hadir 10 (Sepuluh) menit sebelum sesi dimulai;
  2. Peserta Didik Baru wajib mengikuti kegiatan MPLS;
  3. Peserta MPLS mengisi daftar hadir secara langsung;
  4. Menggunakan pakaian seragam sekolah asal dan tanda pengenal pada setiap sesi;
  5. Mengikuti semua sesi secara penuh dari pembukaan sampai dengan penutupan;
  6. Tidak melakukan aktivitas lain selain kegiatan MPLS;
  7. Berperan aktif pada setiap sesi kegiatan;
  8. Mengerjakan semua  lembar kerja dari setiap sesi;
  9. Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti sesi, harus memberitahukan kepada panitia;
  10. Peserta Didik Baru yang tidak mengikuti sesi secara utuh akan diberikan tugas mandiri;

CUPLIKAN VIDEO MPLS

HARI PERTAMA

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *